Sel. Agu 11th, 2026

Polres Muara Enim Tindak Pelaku Pungli

01KZQSP629QTYWFMF2ENM4RHAQ
foto

Dawai News, Sumatera Selatan – Polres Muara Enim, menindak dugaan aksi pungutan liar (pungli) yang meresahkan pengguna jalan di ruas Jalan Lintas Belimbing–Sekayu, Kabupaten Muara Enim, sENIN, 10 gustus 2026.

Dalam penindakan polisi mengamankan empat orang yang diduga melakukan pungutan terhadap kendaraan yang melintas.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari praktik premanisme dan pungli di jalan raya.

“Penindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap aktivitas yang diduga meresahkan masyarakat dan pengguna jalan. Anggota melaksanakan patroli untuk mencegah serta menindak setiap bentuk gangguan keamanan, termasuk dugaan pungli di jalan,” ujar AKP KMS Erwin.

Penindakan bermula sekitar pukul 02.00 WIB, saat Unit Reskrim Polsek Gunung Megang melaksanakan patroli hunting di wilayah hukum Polsek Gunung Megang, mulai dari Desa Teluk Lubuk hingga Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing.

Saat melintas di Jalan Lintas Desa Teluk Lubuk, petugas mendapati dua orang laki-laki yang diduga sedang meminta atau mengutip sejumlah uang dari kendaraan yang melintas. Petugas kemudian mengamankan keduanya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Patroli kemudian dilanjutkan menuju Desa Cinta Kasih. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dua orang laki-laki yang diduga melakukan aktivitas serupa terhadap kendaraan yang melintas di ruas Jalan Belimbing–Sekayu. Keempat orang tersebut selanjutnya diamankan ke Polsek Gunung Megang.

Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial RP (24), warga Desa Teluk Lubuk; AK (29), warga Desa Teluk Lubuk; NR (20), warga Desa Cinta Kasih; dan VP (21), warga Desa Cinta Kasih. Seluruhnya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dari penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pungutan, yakni 1 lembar pecahan Rp20.000, 1 lembar Rp10.000, 2 lembar Rp5.000, 6 lembar Rp2.000, dan 1 lembar Rp1.000, dengan total Rp58.000.

Selain mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan awal, petugas juga melakukan pemeriksaan menggunakan rapid test narkotika terhadap keempat orang tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempatnya dinyatakan positif terhadap zat yang terdeteksi sebagai amfetamin (AMP). Hasil tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penanganan oleh Unit Narkoba Polres Muara Enim sesuai prosedur.

Kapolsek Gunung Megang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan, agar tidak takut melaporkan apabila menemukan aksi pungli, premanisme, maupun gangguan kamtibmas lainnya. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selanjutnya, keempat orang tersebut beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut dan dikoordinasikan dengan Unit Narkoba Polres Muara Enim guna dilakukan penanganan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan