Dawai News, Sumatera Selatan – Polres Komering Ulu (OKU) amankan Pelaku pencurian, di Jalan Ogan, Lorong Melati I, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sabtu, 8 Agustus 2026.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pelaku diketahui terekam kamera pengawas atau CCTV. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat berdiri di depan pintu rumah kontrakan korban sembari mengamati situasi dan kondisi di dalam rumah.
Setelah memastikan keadaan sekitar, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah kontrakan dan mengambil satu unit iPhone 15 warna pink yang saat itu sedang dicas dan berada di atas meja.
Usai mengambil telepon seluler tersebut, pelaku langsung keluar dari rumah dan meninggalkan lokasi.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Singa Ogan Satreskrim Polres OKU dipimpin Kanit Pidum Ipda Angkut berhasil mengamankan RM.
Saat diamankan, tersangka kemudian menjalani pemeriksaan awal. Kepada penyidik, RM mengakui telah masuk ke rumah kontrakan korban dan mengambil telepon seluler tersebut.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian meminta tersangka menunjukkan lokasi tempat ia menyembunyikan barang hasil kejahatan. Tersangka mengarahkan petugas ke wilayah Kelurahan Sukajadi.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan iPhone milik korban yang disembunyikan di bawah rumah warga. Barang tersebut diletakkan di dalam tanah dan ditutupi batu untuk menyamarkan keberadaannya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi menyebut, telepon seluler hasil curian tersebut rencananya akan dijual.
Dari pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu kotak handphone merek iPhone, satu unit iPhone 15 warna pink dengan IMEI I 352945976875401 dan IMEI II 352945976049544, satu helai kaos singlet warna hitam, satu helai celana panjang merek chinos warna krem, serta satu buah topi warna hitam-hijau.
Atas perbuatannya, tersangka kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkara tersebut menjadi bukti respons cepat jajaran Satreskrim Polres OKU dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mengungkap tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres OKU. trb
