Dawai News, Sumatra Selatan – Polres Prabumulih Mengamanakan Pelaku Narkoba di Jalan Arimbi Gang Merpati, RT 02/RW 01, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Senin, 10 gustus 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU FITRAWADI, S.H. membenarkan pengamanan, Pelaku seorang laki-laki berinisial FA.
kembali melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Pada Senin, 10 Agustus 2026, personel Satresnarkoba Polres Prabumulih mengamankan seorang laki-laki berinisial FA dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika .
Dari pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan 19 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,36 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya, jelasnya.
Ia menambahkan, petugas menemukan 6 paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di atas ambal, tidak jauh dari posisi FA.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 14.00 WIB, , memerintahkan Kanit Idik I IPDA ADE YUS BARIANTO, S.H., bersama personel Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sesampainya di lokasi, personel mendapati seorang laki-laki yang kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Petugas selanjutnya menghadirkan Ketua RT setempat bersama warga untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Dalam penggeledahan tempat, petugas menemukan 6 paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di atas ambal, tidak jauh dari posisi FA.
Setelah diperiksa, di dalam dompet tersebut ditemukan 13 paket yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah skop plastik, serta sejumlah barang lainnya.
Dengan demikian, keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan berjumlah 19 paket dengan berat bruto 4,36 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp260.000 dan satu buah celana jeans warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, FA diduga mengakui bahwa 19 paket tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial FK, yang saat ini masih dalam pengembangan penyidik.
Selanjutnya, FA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Terhadap FA, penyidik menerapkan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan, dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan penyesuaian konstruksi hukum sesuai hasil penyidikan. trb
