Dawai News, Nusa Tenggara Barat – Polres Bima Kota amankan Pelaku Pencurian, Lingkungan Pengairan, Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Selasa, 8 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Mochamad Fikri Alfarez membenarkan penangkapan tersebut, Pelaku ber inisial RM diamankan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 11.30 Wita.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami keterlibatannya dalam perkara pencurian tersebut,” kata Iptu Fikri, Rabu (9/9/2026).
Kasus itu bermula dari laporan seorang mahasiswa bernama Jakryah (22), warga Desa Doro O’o, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Korban melaporkan kehilangan empat unit handphone pada 2 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Dari proses tersebut, polisi memperoleh informasi dari seorang penadah yang sebelumnya telah diamankan.
Berdasarkan keterangan penadah, dua unit handphone yang diduga berasal dari hasil pencurian diketahui diperoleh dari tangan RU alias Mito. Informasi tersebut kemudian dikembangkan petugas untuk mengungkap keberadaan pihak yang diduga terlibat dalam pencurian.
Penyelidikan polisi mengarah ke Lingkungan Pengairan, Kelurahan Mande. Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati RM berada di dalam sebuah mobil berwarna kuning.
“Benar, terduga pelaku sedang berada di dalam mobil berwarna kuning. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu bilah belati yang diselipkan di pinggangnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota.
RM selanjutnya diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bilah belati dan dua unit handphone yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara dua unit handphone lainnya masih dalam pencarian. Polisi menduga kedua perangkat tersebut telah dijual kepada pihak lain. Petugas masih melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan barang bukti tersebut.
Iptu Fikri mengatakan RM diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian. Dalam perkara yang kini ditangani, polisi masih mendalami dugaan peran RM serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan kejadian lain.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Kami masih mendalami keberadaan dua unit HP lainnya dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tempat kejadian perkara lainnya,” tegasnya.
Dalam proses penanganan perkara, polisi telah menerima laporan korban, melakukan penyelidikan, mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Kasat Reskrim Iptu Fikri juga mengingatkan masyarakat, terutama mahasiswa dan pelajar, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga dan lingkungan sekitar.
“Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban kejahatan,” pungkasnya.
Atas perkara tersebut, RM diduga dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. trb
