Kam. Sep 10th, 2026

Polsek V Koto Kampung Dalam Amankan Pelaku Curanmor

Img 20260910 wa00884959190076447162396
foto

Dawai News, Sumatera Barat – Polsek V Koto Kampung Dalam, Polres Pariaman, mengamankan Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor),Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa, 8 September 2026.

Kapolres Pariaman melalui Iptu Riyo Ramadhani, SH, mengatakan, “Pelaku yang diamankan diketahui berinisial ES alias Ego (27), seorang buruh harian lepas, warga Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman,”

Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di wilayah hukum Polres Pariaman. Penangkapan tersebut berawal dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan pada 3 September 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek V Koto Kampung Dalam kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, petugas mengarah kepada ES alias Ego yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Setelah mendapatkan bukti yang cukup, personel Unit Reskrim melakukan upaya pengungkapan dan mengamankan pelaku. Proses penangkapan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas dan selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu lembar BPKB sepeda motor Honda Vario 150 warna cokelat dengan nomor polisi BA 6826 WH, atas nama pemilik Muzahar.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sandi Jaran Singgalang 2026, sebagai upaya jajaran kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaan pengungkapan, personel yang terlibat yakni Iptu Riyo Ramadhani, S.H., Aiptu Oktoveri, Briptu Rizky Amanda Febriant, S.H., dan Bripda Mhd Hafiz.

Terhadap pelaku, penyidik mempersangkakan Pasal 363 jo Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan