Kam. Sep 10th, 2026

Curanmor, Polsek IV Aur Malintang Amankan 4 Orang

Img 20260910 wa00822534005366588429886
foto

Dawai News, Sumatera Barat – Polsek IV Koto Aur Malintang, Polres Pariaman mengamankan empat orang laki-laki tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta penadahan.

Kapolres Pariaman melalui Kapolsek IV Koto Aur Malintang, IPDA Optah Jhonedi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek IV Koto Aur Malintang dengan dibantu oleh Sat Reskrim Polres Pariaman.

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan secara berkesinambungan terhadap laporan masyarakat.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mendalami informasi, petugas berhasil mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar IPDA Optah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas awalnya mengidentifikasi dua pelaku utama curanmor, yakni Rendi Putra alias Rendi dan Deri Ansyah alias Deri. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Riyo Ramadhani, S.H., tim gabungan meringkus kedua tersangka di kediaman masing-masing.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor dan menjualnya melalui seorang perantara. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Jefri Albukari alias Jefri yang berperan sebagai perantara transaksi.

Kepada petugas, Jefri mengaku menjual satu unit sepeda motor Honda Supra Fit hasil curian kepada Safrudin alias Utiah seharga Rp900 ribu. Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat meringkus Safrudin di wilayah Lubuk Basung, Kabupaten Agam, beserta barang bukti sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi becak.

Dalam operasi ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Supra Fit warna hitam (modifikasi becak) lengkap dengan BPKB dan STNK, serta satu unit Honda Vario 150 warna putih-merah berikut STNK-nya.

IPDA Optah menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan keempat tersangka ini saja. Penyelidikan lanjutan akan terus dikembangkan guna mengendus kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dalam memarkirkan kendaraannya dan tidak tergiur membeli kendaraan bekas dengan harga tidak wajar tanpa dokumen yang sah.

Keempat tersangka kini telah ditahan di Mapolsek bersama barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g jo. Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seluruh rangkaian penangkapan dilaporkan berlangsung aman dan kondusif tanpa perlawanan dari para pelaku. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan