Dawai News, Sumatera Barat – Polda Sumatera Barat ( Sumbar) menangkap Pelaku pencurian, di kawasan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin, 12 Oktober 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar AKBP Umar, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan, pelaku berinisial RS diamankan di sebuah rumah kontrakan di Ulak Karang Selatan.
Ia melanjutkan, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan atas laporan pencurian di SMAN 1 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, pada 19 September 2026.
Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga mengambil empat unit infokus, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai sekitar Rp900 ribu. Akibatnya, pihak sekolah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp35 juta.
Dari hasil pengembangan sementara, aksi pencurian tersebut diduga menyasar sejumlah sekolah di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman, di antaranya SD Negeri 14 Padang Utara, SD Negeri 24 Jati Gaung Padang Timur, SMAN 1 Batang Anai, SMAN 2 Lubuk Alung, SMAN 2×11 Enam Lingkung, serta sejumlah sekolah lainnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dugaan keterlibatan rekan terduga pelaku dan mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lainnya. Proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. trb
