Dawai News, Sumatera Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman amankan Pelaku pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar, di kawasan Perumahan Lestari, Desa Kampung Gadang Padusunan, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, Senin, 26 Oktober 2026.
Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pariaman Ipda Riko Tarianto, S.H., M.H., membenarkan pengamanan, Pelaku seorang pria berinisial E (69).
Petugas juga mengamankan barang bukti sekitar 360 liter Bio Solar dan satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning, tambahnya.
Pria berinisial E, berusia 69 tahun dan berdomisili di Desa Kampung Gadang, Kecamatan Pariaman Timur, selanjutnya dibawa bersama barang bukti ke Mapolres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. trb
