Dawai News, Sumatera Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Polda Sumatera Selatan, amankan Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Selasa, 27 Oktober 2026.
Kasat Reskrim Polres PALI, IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., membenarkan pengamanan tersebut, Pelaku seorang pria berinisial R, berusia 63 tahun.
Ia menambahkan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan laporan kejadian.
Barang bukti tersebut akan digunakan sebagai bagian dari proses penyidikan sesuai kebutuhan pembuktian perkara, ujarnya.
Penyidik juga merencanakan penyelesaian administrasi penyidikan, pengamanan barang bukti, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Perkara tersebut ditangani dengan mengacu pada Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. trb
