Kam. Okt 29th, 2026

Polres Kuantan Singingi Tangkap Pelaku Narkoba

2Pelaku Peredaran Sabu di Beringin Taluk (1)
Pelaku

Dawai News, Riau – Polres Kuantan Singingi menangkap Pelaku Narkoba, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis, 22 Oktober 2026.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut, Pelaku seorang pria berinisial GP (27), warga Desa Beringin Taluk.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita dua paket diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,40 gram beserta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, tambahnya.

Petugas menemukan sebuah dompet kecil di ruang tengah yang berisi plastik klip bening dengan dua paket diduga sabu, tukuknya.

Kami juga menyita satu bal plastik klip bening kosong, dua potongan pipet hitam, dua potongan pipet bening bergaris hijau, satu pipet kaca pyrex kosong, satu unit telepon genggam Samsung A10s warna hitam, satu korek api mancis, satu dompet hitam, serta satu alat isap bong, ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, GP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan