Sel. Feb 10th, 2026

Polres Palu Tangkap Pelaku Narkoba

WhatsApp Image 2026 02 08 at 12.37.35 800x445
foto/bb/trb

Dawai News, Sulawesi Tengah – Polres Palu tangkap Pelaku Narkoba, kawasan Huntap Talise, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Minggu, 8 Februari 2026.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, S.H., membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

Menurutnya, Pelaku berinisial M.A.A alias A, bersama empat orang lainnya.

Baca juga : Polres Kotamobagu Amankan Pelaku Penganiayaan


Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram, lengkap dengan sejumlah alat pendukung peredaran dan konsumsi narkoba, di antaranya plastik klip kosong, bong, timbangan digital, tas selempang, dompet, serta satu unit handphone iPhone warna kuning, jelasnya.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa M.A.A alias A memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue, kemudian diedarkan untuk dikonsumsi dan disuplai kepada para sopir truk angkut material tambang emas Poboya.

menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kuat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan pengedar narkoba, khususnya yang menyasar sektor pertambangan dan pekerja lapangan. Ini adalah kejahatan serius yang merusak generasi dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Kompol Usman, S.H.

Ia juga menambahkan bahwa Polresta Palu akan terus memperkuat langkah-langkah represif dan preventif secara berkelanjutan.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Perang terhadap narkoba adalah prioritas utama kami, dan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat,” lanjutnya.

Selain M.A.A alias A, turut diamankan empat terduga lainnya, yakni S.B.S, H.B.T, N.B.R, dan I.B.M. Seluruhnya kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP Nasional, serta tengah menjalani pemeriksaan, tes urine, dan pendalaman jaringan, pungkasnya. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan