Dawai News, Sulawesi Utara – Polresta Palu amankan Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu, 11 Febrauri 2026.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, polisi mengamankan seorang pria berinisial F.R, yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, F.R memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial O yang berada di wilayah Jalan Nunumboku, Kelurahan Poboya, ujarnya.
Barang haram tersebut tidak hanya dikonsumsi sendiri, tetapi juga dijual kembali serta disuplai kepada para sopir truk pengangkut material di kawasan tambang emas Poboya, tambahnya.
Usman, S.H., menambahkan barang bukti yang diamankan 13 paket diduga sabu dengan berat bruto, 3,522 gram, 2 plastik klip kosong, 1 bungkus rokok merk Surya Gudang Garam dan 1 lembar plastik klip kosong
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional, pungkasnya. trb
