Sab. Mar 14th, 2026

Polsek Mataram Amankan Pelaku Curanmor

Image 2
foto / trb

Dawai News, Nusa Tenggara Barat – Polsek Mataram Amankan Pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu Malam, 11 Maret 2026.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, S.H. membenarkan pengamanan tersebut.

Ia menjelaskan, Pelaku seorang pria berinisial HH (30), warga Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang penghuni kos.

Tim kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial HH.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu siang sekitar pukul 12.30 WITA di Jalan RM Panji Anom, Lingkungan Banjar Intaran, Kelurahan Pagutan Timur,” ujar AKP Mulyadi, Kamis, 12 Maret 2026.

Korban diketahui bernama Sima Mayuni (19), seorang mahasiswa asal Lombok Tengah. Saat kejadian, korban sedang bertamu di kamar kos temannya yang berada di lokasi tersebut.

Menurut keterangan Kapolsek, korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman kos dalam kondisi stang terkunci. Namun, pelaku yang berada di sekitar lokasi diduga memanfaatkan situasi ketika korban berada di dalam kamar untuk mengambil kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Korban memarkirkan sepeda motor dalam keadaan stang terkunci. Saat korban berada di dalam kamar kos, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur kendaraan milik korban,” jelasnya.

Mendapatkan laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Mataram segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berbekal informasi yang dihimpun di lapangan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi DR 3713 VE serta satu lembar STNK asli kendaraan tersebut.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mataram guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain,” tutup AKP Mulyadi. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan