Disusun Oleh : Dt. Rajo Batipueh
Nagari Gauang melakukan dengan tradisi tertentu diantara para ipar – besan dan induk bako dari pihak si Bayi. Induk Bako – si Bayi akan memberikan sesuatu kepada sang bayi sebagai wujud kasih sayangnya atas kedatangan bayi itu dalam keluarga muda.
Umumnya Induk bako dan kerabatnya akan memberikan perhiasan berupa cincin bagi bayi laki-laki atau gelang bagi bayi perempuan serta pemberian lainnya.
Mamangan ;
Manolah utang kini nangko
Yaitu utang turun mandi
Kok bak baban ringan lah andaknyo
Urang nan di bayie utang
Umuanyo panjang
Rasakinyo murah handaknyo.
Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Abdullah ibn Mas’ud9 disebutkan
,حدثناعمربنحفصالسدوسيثناعاصمبنعليثناالمسعوديعنعاصمعنأبيوائلعنعبداللهبنمسعودقال: … َفمُمْ الُآهَا رَنْوُنـِؤمِﷲ َدْنِ عَوُهَا فـًنَسَحٌنَسَحٌحْيِبَقِاللهَدْنِعَوُهَافـًحْيِبَقَنـْوُنـِمْؤُالمُآهَارَمَوArtinya:
“Dicertikana kepada kami `Amr bin Hafs as-Sudusi, menceritakan `Ashim in Ali, menceritakan al-Mas`udy, dari `Ashim dari Abi Wail dari Abdilah bin Mas`ud ia berkata: Apa yang dipandang baik oleh orang-orang mukmin, maka ia di sisi Allah pun baik, dan apa saja yang dipandang buruk oleh orang-orang mukmin, maka buruk pula ia di sisi Allah”Hadis tersebut oleh kalangan ushuliyyindipahami (dijadikan dasar) bahwa tradisi masyarakat yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’at Islam dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam menetapkan hukum Islam (fiqh).
Berdasarkan hadits itu pula kemudian dirumuskan suatu kaedah dalam ushul fiqh yang juga mendukung masuknya budaya dan tradisi dalam ajaran Islam;
اْلَعَادُةَُمح َّكَمٌة
Berarti adat/tradisi itu dapat dijadikan sebagai hukum”. Adat dalam kaedah fiqih di atas secara bahasa berarti mu`awadatus syai`i wa tikroruhu(membiasakan sesuatu dan mengulang-ulangnya).****
