Disusun Oleh : Dt. Rajo Batipueh
Sako artinya warisan yang tidak bersifat benda seperti gelar pusako. sako juga berarti asal, atau tua, seperti dalam kalimat berikut.
Sako dalam pengertian adat Gauang adalah segala kekayaan asal atau harta tua berupa hak atau kekayaan tanpa wujud.
Kekayaan yang in material ini disebut juga dengan sako kebesaran seperti:
- Gelar
Sifat Sako (Gelar Pusako) Nan Ampek
Sako (gelar) seorang penghulu, Malin, Manti Dubalang, Imam, Bila, kati dan urang tua dalam Nagari Gauang adalah salah satu harta pusaka yang bersifat immaterial yang diwarisi dari nenek moyang Suku secara turun temurun.
Sesuai dengan ketentuan adat jika seorang meninggal dunia, maka soko (gelar) yang disandangnya akan jatuh kepada salah seorang anak kemenakan yang bertali darah sesuai dengan mekanisme pemilihan menurut ketentuan adat.
Jika seorang Penghulu, Malin, Manti, Dubalang, Iman, Bila, Katib dan urang tuo meninggal ada 4 kemungkinan di Nagari Gauang yang akan terjadi terhadap soko (gelar) yang disandangnya yang dalam adat disebut dengan “sifat soko nan ampek” yaitu :
- Dipakai
Yang dimaksud dengan dipakai adalah gelar pusako (soko) tersebut telah memenuhi persyaratan sepanjang adat untuk disandang / dijabat oleh salah seorang dari anak kemenakan yang bersangkutan. Dengan kata lain telah ada kesepakatan diantara anak kemenakan yang sepayung sapatagak. Ketentuan adat tentang ini menyatakan :
Tagak panghulu sapakat kaum, tagak rajo sapakat rantau
Lah bulek aia ka pambuluh, lah bulek kato kamufakat
Lah data balantai papan, lah licin balantai kulik
Rumahlah sudah tokok tak babunyi
Api lah padam puntuang tak barasok
Setelah itu dilanjutkan dengan upacara peresmian setelah mendapat persetujuan dari ninik mamak pasukuan serta kerapatan adat nagari untuk dipakai/disandang/dijabat oleh anak kemenakan yang telah disepakati tersebut (Darah di kacau, dagiang dilapah, tanduak ditanam).
- Dilipek
Yang dimaksud dengan dilipek adalah apabila diantara anak kemenakan tidak ada kata sepakat tentang calon yang akan menjabat soko (gelar). Dengan kata lain diantara ahli waris terjadi pertentangan dan perselisihan tentang calon yang akan ditetapkan untuk menyandang (memakai) gelar tersebut. Menjelang terjadi kesepakatan diantara ahli waris (anak kemenakan) maka gelar pusako (soko) tersebut buat sementara dilipek dulu, ibarat kain atau baju, karena orang yang akan memakainya belum jelas.
Biasanya untuk malipek gelar ini dibebani dengan sejumlah kewajiban tertentu oleh kerapatan adat nagari yang bersangkutan.
Dari penjelasan diatas jelas terlihat bagi kita bahwa kata sepakat (mufakat) diantara anak kemenakan yang sekaum (ahli waris) merupakan syarat mutlak untuk dapat dipakainya suatu soko (gelar) di Minangkabau, seperti apa yang ditegaskan oleh kaedah adat yang berbunyi :
“tagak panghulu sapakat kaum, tagak rajo sapakat rantau”
- Ditaruah / Tataruah
Yang dimaksud dengan ditaruah / tataruah yaitu suatu soko (gelar pusako) belum dapat dipakai, karena didalam kaum tersebut belum ada kemenakan laki-laki yang berhak untuk menyandang soko (gelar pusako) tersebut, keadaan ini di sebut dengan putuih warih jantan) yang ada hanya ahli waris (kemenakan) yang perempuan saja. Sampai lahir seorang ahli waris laki-laki dalam kaum tersebut, maka status dari soko (gelar pusako) tersebut dalam adat Minangkabau disebut ditaruah/tataruah atau disimpan saja dulu sampai orang yang akan memakai gelar atau soko tersebut lahir dalam kaum tersebut, yaitu seorang waris laki-laki (anak kemenakan laki yang bertali darah).
- Dibanam / Tabanam
Yang dimaksud dengan soko (gelar-pusako) berstatus dibanam/tabanam, apabila di dalam kaum tersebut tidak ada lagi waris laki-laki yang bertali darah yang berhak memakai gelar pusaka (sako) tersebut, atau dalam bahasa adat disebut dengan “Putuih warih nasab”. Kalau bertemu keadaan yang demikian, maka soko (gelar pusako) dari kaum tersebut buat selama-lamanya tidak dipakai lagi.
Kok putuih warih nasab
Salamo aie ilia, salamo gagak itam
Nan soko dianyuik ka aie dareh
Dibuang ka tanah lakang
Nan soko tak bapakai lai
- Garis keturunan dari ibu yang juga disebut dengan “Sako Induak”;
- Perilaku atau pribawa yang diterima dari aliran darah sepanjang garis keturunan ibu juga di sebut soko. Istilah soko induak ini dipersamakan dengan istilah matrilinial.
- Tata krama dan hukum sopan santun diwariskan kepada semua anak kemenakan dalam suatu nagari, dan kepada seluruh ranah Minangkabau.
- Sifat perangai bawaan juga di sebut dengan soko
Soko sebagai kekayaan tanpa wujud merupakan rohnya adat dan memegang peranan yang sangat menentukan dalam membentuk moralitas orang Gauang dan kelestarian adat salingka nagari.
Pantun
Basakik urang di tangah pasa
Nan murah hanyo babalanjo
Jokok tak pandai mangganggam gala
Patah puntiang karih bamato
Tagak basuku paliharokan basa
Tagak bakampuang paliharo kampuang
Kok iyo alah bagala.
Hujan paneh bakeh balinduang
Diriwayatkan dengan sanad hasan dari Abi darda’ r.a. bahwa Rasulullah Saw, bersabda: إِنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ آبَائِكُمْ فَأَحْسِنُوا أَسْمَاءَكُمْ
“Sesungguhnya pada hari kiamat nanti kalian akan dipanggil dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak-bapak kalian. Oleh karena itu, buatlah nama-nama yang baik untuk kalian.” (HR. Abu Daud).
