Sel. Apr 7th, 2026

Sako Adat Nan Di Adatkan Di Gauang

Eceed20efa017191633cf3d7934c110b
Ilustrasi

Disusun Oleh : Dt. Rajo Batipueh

    Sako artinya warisan yang tidak bersifat benda seperti gelar pusako. sako juga berarti asal, atau tua, seperti dalam kalimat berikut.

    Sako dalam pengertian adat Gauang adalah segala kekayaan asal atau harta tua berupa hak atau kekayaan tanpa wujud.

    Kekayaan yang in material ini disebut juga dengan sako kebesaran seperti:

    • Gelar

                Sifat Sako (Gelar Pusako) Nan Ampek

    Sako (gelar) seorang penghulu, Malin, Manti Dubalang, Imam, Bila, kati dan urang tua dalam Nagari Gauang adalah salah satu harta pusaka yang bersifat immaterial yang diwarisi dari nenek moyang Suku secara turun temurun.

    Sesuai dengan ketentuan adat jika seorang meninggal dunia, maka soko (gelar) yang disandangnya akan jatuh kepada salah seorang anak kemenakan yang bertali darah sesuai dengan mekanisme pemilihan menurut ketentuan adat.

    Jika seorang Penghulu, Malin, Manti, Dubalang, Iman, Bila, Katib dan urang tuo meninggal ada 4 kemungkinan di Nagari Gauang yang akan terjadi terhadap soko (gelar) yang disandangnya yang dalam adat disebut dengan “sifat soko nan ampek” yaitu :

    • Dipakai

    Yang dimaksud dengan dipakai adalah gelar pusako (soko) tersebut telah memenuhi persyaratan sepanjang adat untuk disandang / dijabat oleh salah seorang dari anak kemenakan yang bersangkutan. Dengan kata lain telah ada kesepakatan diantara anak kemenakan yang sepayung sapatagak. Ketentuan adat tentang ini menyatakan :

    Tagak panghulu sapakat kaum, tagak rajo sapakat rantau

    Lah bulek aia ka pambuluh, lah bulek kato kamufakat

    Lah data balantai papan, lah licin balantai kulik

    Rumahlah sudah tokok tak babunyi

    Api lah padam puntuang tak barasok

    Setelah itu dilanjutkan dengan upacara peresmian setelah mendapat persetujuan dari ninik mamak pasukuan serta kerapatan adat nagari untuk dipakai/disandang/dijabat oleh anak kemenakan yang telah disepakati tersebut (Darah di kacau, dagiang dilapah, tanduak ditanam).

    • Dilipek

    Yang dimaksud dengan dilipek adalah apabila diantara anak kemenakan tidak ada kata sepakat tentang calon yang akan menjabat soko (gelar). Dengan kata lain diantara ahli waris terjadi pertentangan dan perselisihan tentang calon yang akan ditetapkan untuk menyandang (memakai) gelar tersebut. Menjelang terjadi kesepakatan diantara ahli waris (anak kemenakan) maka gelar pusako (soko) tersebut buat sementara dilipek dulu, ibarat kain atau baju, karena orang yang akan memakainya belum jelas.

    Biasanya untuk malipek gelar ini dibebani dengan sejumlah kewajiban tertentu oleh kerapatan adat nagari yang bersangkutan.

    Dari penjelasan diatas jelas terlihat bagi kita bahwa kata sepakat (mufakat) diantara anak kemenakan yang sekaum (ahli waris) merupakan syarat mutlak untuk dapat dipakainya suatu soko (gelar) di Minangkabau, seperti apa yang ditegaskan oleh kaedah adat yang berbunyi :

    “tagak panghulu sapakat kaum, tagak rajo sapakat rantau”

    • Ditaruah / Tataruah

    Yang dimaksud dengan ditaruah / tataruah yaitu suatu soko (gelar pusako) belum dapat dipakai, karena didalam kaum tersebut belum ada kemenakan laki-laki yang berhak untuk menyandang soko (gelar pusako) tersebut, keadaan ini di sebut dengan putuih warih jantan) yang ada hanya ahli waris (kemenakan) yang perempuan saja. Sampai lahir seorang ahli waris laki-laki dalam kaum tersebut, maka status dari soko (gelar pusako) tersebut dalam adat Minangkabau disebut ditaruah/tataruah atau disimpan saja dulu sampai orang yang akan memakai gelar atau soko tersebut lahir dalam kaum tersebut, yaitu seorang waris laki-laki (anak kemenakan laki yang bertali darah).

    • Dibanam / Tabanam

    Yang dimaksud dengan soko (gelar-pusako) berstatus dibanam/tabanam, apabila di dalam kaum tersebut tidak ada lagi waris laki-laki yang bertali darah yang berhak memakai gelar pusaka (sako) tersebut, atau dalam bahasa adat disebut dengan “Putuih warih nasab”. Kalau bertemu keadaan yang demikian, maka soko (gelar pusako) dari kaum tersebut buat selama-lamanya tidak dipakai lagi.

    Kok putuih warih nasab

    Salamo aie ilia, salamo gagak itam

    Nan soko dianyuik ka aie dareh

    Dibuang ka tanah lakang

    Nan soko tak bapakai lai

    • Garis keturunan dari ibu yang juga disebut dengan “Sako Induak”;
    • Perilaku atau pribawa yang diterima dari aliran darah sepanjang garis keturunan ibu juga di sebut soko. Istilah soko induak ini dipersamakan dengan istilah matrilinial.
    • Tata krama dan hukum sopan santun diwariskan kepada semua anak kemenakan dalam suatu nagari, dan kepada seluruh ranah Minangkabau.
    • Sifat perangai bawaan juga di sebut dengan soko

    Soko sebagai kekayaan tanpa wujud merupakan rohnya adat dan memegang peranan yang sangat menentukan dalam membentuk moralitas orang Gauang dan kelestarian adat salingka nagari.

    Pantun

    Basakik urang di tangah pasa

    Nan murah hanyo babalanjo

    Jokok tak pandai mangganggam gala

    Patah puntiang karih bamato

    Tagak basuku paliharokan basa

    Tagak bakampuang paliharo kampuang

    Kok iyo alah bagala.

    Hujan paneh bakeh balinduang

    Diriwayatkan dengan sanad hasan dari Abi darda’ r.a. bahwa Rasulullah Saw, bersabda:                                                                                                      إِنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ آبَائِكُمْ فَأَحْسِنُوا أَسْمَاءَكُمْ

    “Sesungguhnya pada hari kiamat nanti kalian akan dipanggil dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak-bapak kalian. Oleh karena itu, buatlah nama-nama yang baik untuk kalian.” (HR. Abu Daud).

    dw

    By dw

    Related Post

    Tinggalkan Balasan