Disusun Oleh: Dt. Rajo Batipueh
Pusako Gauang memiliki dua makna utama: sebagai warisan adat turun-temurun. Harta pusako (pusaka) di Gauang adalah kekayaan bersama kaum (tanah, rumah) yang diwariskan menurut garis ibu dan dikelola mamak.
- Pagang Gadai
Pada perjanjian pagang gadai yang menjadi objek dari pagang gadai ialah dapat berupa tanah pertanian,memberikan hasil dan penerima gadai dapat mengambil hasil darinya, sedangkan tanah dan sebagainya itu termasuk dalam ranah Harato pusako, dalam praktik pagang gadai. Nagari Gauang objek yang digunakan dalam perjanjian tersebut ialah harato pusako tinggi, saat harta lainnya yang digadaikan tentu tidak timbul permasalahan karena, harta pencaharian atau harta pribadi, harato suarang dan harato pusako randah boleh diperjualbelikan dengan syarat tertentu yang dapat ditentukan oleh pemilik harta tersebut.
Tetapi berbeda halnya dengan harato pusako tinggi, harato pusako tinggi yang memiliki hukum tersendiri “Pusako dijua indak dimakan bali, digadai indak dimakan sando” sehingga pusako tinggi tidak dibenarkan untuk diperjualbelikan, tetapi jika digadaikan memiliki ketentuan sendiri mengenai alasan yang diperbolehkannya harato pusako tinggi untuk digadaikan, diantaranya:
- Maik tabujua ditangah rumah
“Maik tabujua ditangah rumah” merupakan istilah bagi adanya anggota kaum atau bahkan seorang Panghulu meninggal dunia dan mayatnya belum dikuburkan, sehingga dalam hal ini diperlukan sejumlah biaya yang tidak sedikit, dengan alasan ini seorang dari anggota kaum tersebut dapat menggadaikan harato pusako tinggi.
- Gadih gadang indak balaki
“Gadih gadang indak balaki” merupakan sebutan bagi Perempuan yang telah cukup umur dan telah tepat baginya untuk menikah, tetapi belum juga menikah, sehingga dapat menggadaikan pusako tinggi yang kemudian digunakan sebagai uang japuik atau untuk menjemput calon suami dari anak gadis tersebut.
- Rumah gadang katirisan
“Rumah gadang katirisan” merupakan istilah bagi rumah gadang yang telah memerlukan renovasi, dapat berupa bangunan telah mengalami kebocoran, lantai lapuk, dikarenakan rumah gadang menjadi identitas bagi suatu kaum apalagi bagi seorang Panghulu, sehingga jika rumah gadang memerlukan renovasi, harato pusako tinggi dibolehkan untuk digadaikan.
- Batagak Panghulu/ Mambangkik Batang Tarandam
Biasanya gadai dibolehkan jika mengganti Panghulu yang telah meninggal dunia, atau Gala tersebut sudah lama talipek (mambangkik batang tarandam) dalam menggelar acara adat yang demikian tentu memakan biaya yang sangat besar, mambangkik batang tarandam sendiri diartikan sebagai mendirikan Panghulu baru setelah bertahun-tahun tidak dapat dilakukan dengan berbagai alasan seperti: ketidakmampuan dalam hal finansial, permasalahan antar kesepakatan kaum semakin lamanya hal tersebut ditunda tentu biaya untuk malewaan gala menjadi semakin besar, sehingga dalam hal ini dibolehkan melakukan pagang gadai bagi harato pusako tinggi.
Ketentuan Pagang Gadai :
- Pihak pemberi gadai tidak mampu lagi untuk berusaha.
- Jika pemberi gadai atau pemilik harta tinggal sebatang kara
- Tidak adanya orang yang ingin membantu hidupnya.
- Tidak ada acara lain yang dapat ditempuh untuk mendapatkan uang untuk biaya makan dan keperluannya.
- Hasil dari gadai tersebutlah untuk penyambung hidupnya.
- Surat pagang gadai tersebut dibuat di rumah penerima atau pemagang gadai
- Disetujui oleh Panghulu.
Hukum Pagang gadai :
- Kedudukan suatu harta pusaka tinggi yang tidak ditebus oleh pemberi gadai, dalam perjanjian pagang gadai di Gauang sendiri tidak ada yang memakai jangka waktu penebusan. Dalam peraturan serta ketentuan adat di Nagari Gauang kedudukan harta pusaka tinggi tetap sebagaimana yang ada sebelum perjanjian pagang gadai tersebut. Sebagaimana yang pepatah adat mengatakan “gadai ditabuih, jua dipalalui” dan “hutang haruih dibayia gadai haruih ditabuih” sehingga dalam ketentuannya gadai sampai kapanpun harus ditebus tidak melihat jangka waktunya lagi, dan penerima gadai wajib mengembalikan objek tersebut setelah ditebus oleh pemberi gadai.
- Proses penyelesaian sengketa khususnya penyeleesaian sengketa tanah adat di Nagari Gauang yang menggunakan musyawarah dan mencari kata mufakat dengan mekanisme bajanjang naiak- batanggo turun, yaitu diselesaikan dalam beberapa tingkatan, diantaranya: 1) Tingkat kaum, dalam penyelesaian sengketa ditingkat kaum diselesaikan oleh mamak kapalo waris sebagai penengah masalah. 2) Tingkat Suku, saat timbulnya permasalahan didalam suku, sengketa atau permasalahan tersebut akan diselesaikan oleh Panghulu suku dengan syarat bahwa permasalahan sebelumnya tidak dapat diselesaikan pada Tingkat kaum. 3) Tingkat Kerapatan Adat Nagari (KAN), pada tingkatan ini penyelesaian terhadap suatu sengketa diselesaikan dalam Peradilan adat yang dimana sengketa tidak dapat terselesaikan pada Tingkat kaum dan suku, sehingga Langkah terakhir yang diambila ialah melalui peradilan adat pada tingkat KAN. Jika permasalahan atau sengketa terjadi antara suku yang berbeda atau antar suku, maka diselesaikan oleh Kerapatan Adat Nagari, dengan dihadiri oleh para pihak serta Panghulu dari suku yang bersengketa.
Jual Beli
Nagari Gauang harata pusaka yang boleh diperjual belikan adalah harta pusaka rendah seperti
- Emas
- Rumah
- Atau pemberian dari ibu dan bapak.
Sedangkan harta pusaka tinggi (turun temurun/ warisan kaum contohnya tanah)tidak boleh diperjualbelikan ( sesuai keputusan KAN Gauang)
Hukum Kalau ada yang memperjualbelikan Harta Pusaka Tinggi :
Mamang Adat :
- Ka ateh Indak Bapucuak
- Kabawah Indak Ba urek
- Ditangah Tangah Digiriek Kumbang
- Dimakan Sumpah Al-Qur’an n Nan Tigo Pulueh Jus ( Hukum Allah).
Bersambung
