Dawai News, Sumatera Barat – Polres Solok Kota amankan se orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan uang setoran pajak dan biaya balik nama kendaraan milik warga.
Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Daslucky Okyusran, ketika ditanya awak media, Selasa, 7 Juli 2026, membenarkan Pengamanan tersebut, Pelaku seorang Oknum PNS Yang ber inisial HG alias Andi (45)
resmi menetapkan status tersangka dan menahan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Kantor Samsat Kota Solok. Tersangka berinisial HG alias Andi (48), diciduk polisi
Pengamanan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/VI/2026/SPKT/POLRES SOLOK KOTA/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 25 Juni 2026, tambahnya.
“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti, kami melakukan gelar perkara. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan Sdr. HG sebagai tersangka dan melakukan penangkapan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Daslucky,
Atas perbuatannya, oknum ASN yang beralamat di Jalan Tuanku Imam Bonjol, Lubuk Sikarah ini kini harus mendekam di sel tahanan mapolres. Ia dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana penggelapan. trb
