Kam. Agu 13th, 2026

Polsek Ulu Musi Bekuk Pelaku Penggelapan

01KZT6AG94Y6E0PNN7FQW0FPA5~2
Foto / trb / pelaku

Dawai News, Sumatera Selatan – Polsek Ulu Musi membekuk seorang pelaku penggelapan dalam jabatan yang melarikan diri hingga ke wilayah Provinsi Bengkulu.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.h., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Ulu Musi IPTU Arsan Fajri, mengatakan, Pelaku berinisial YA (28), seorang mandor di PT Galempa Sejahtera Bersama (GSB), ditangkap pada Sabtu (08/08/2026) dini hari usai nekat mengembat uang gaji karyawan senilai belasan juta rupiah.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak manajemen PT GSB pada Jumat (07/08/2026).

Korban yang merupakan pemanen sawit, Adi Santoso, mengeluhkan gaji bulanan yang diterimanya dari Maret hingga Juli 2026 selalu jauh di bawah hak yang seharusnya dibayarkan perusahaan.

Atas kecurigaan tersebut, Manager PT GSB, Ade Ibnal Fauzan, melakukan penelusuran internal hingga pengecekan transaksi ke Bank Mandiri.

Hasilnya terungkap bahwa aplikasi m-banking milik rekening korban diam-diam diaktifkan dan ditautkan ke nomor ponsel milik tersangka YA tanpa sepengetahuan korban. Akibat aksi penggelapan bertahap tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp18.230.681,-.

Tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan dan diboyong ke Mapolsek Ulu Musi guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sesuai KUHPidana. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan