Dawai News, Jambi – Polresta Jambi mengamankan seorang pria berinisial ES (30), di kawasan Oyo Benteng Kost, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt mengatakan, petugas menemukan dua paket kecil diduga sabu dan dua butir ekstasi saat melakukan penggeledahan awal terhadap ES.
“Dari pemeriksaan, ES mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A yang masih dalam penyelidikan,” ujar AKP Tito, Rabu (12/8/2026).
Penyelidikan kemudian dikembangkan. Petugas mendapat informasi bahwa ES masih menyimpan narkotika lainnya di dalam tas yang berada di mobil. Saat diperiksa, polisi menemukan 49 paket diduga sabu dan delapan butir ekstasi.
Tidak berhenti di situ, petugas selanjutnya menggeledah rumah ES di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru. Di sana ditemukan timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika, serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan 51 paket diduga sabu dan 10 butir ekstasi, satu unit mobil, satu handphone, timbangan digital, plastik klip serta peralatan lainnya.
Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan ES positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin.
Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Haryanto mengatakan, ES kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang haram tersebut dan memburu pihak lain yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. trb
