Jum. Agu 14th, 2026

Polres Batu Bara Berantas Narkoba

IMG 20260814 WA0003 780x470~2
Trb / pelaku

Dawai News, Sumatera Utara – Polres Batu Bara memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dalam kurun waktu 12 hingga 13 Agustus 2026, petugas berhasil mengungkap enam perkara tindak pidana narkotika dengan mengamankan tujuh orang tersangka.

Kapolres Batu Bara AKBP DONY SATRIA WICAKSONO, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. melalui Satresnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian kegiatan penyelidikan.

“Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari peredaran narkotika,” ujar Kapolres.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun II, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Petugas mengamankan seorang pria berinisial SA (45) yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,65 gram.

Dari lokasi tersebut turut diamankan seorang pria berinisial OR, yang berdasarkan hasil pemeriksaan urine dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Terhadap OR, petugas masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai dengan hasil penyelidikan.

Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 16.05 WIB, petugas kembali mengungkap kasus di Dusun II, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara. Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (33) dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,23 gram dan satu alat hisap atau bong.

Pada Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di Dusun I, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Seorang pria berinisial JF (36) diamankan bersama dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,74 gram, plastik klip kosong, kotak rokok, dompet serta satu unit telepon genggam.

Pengungkapan kemudian berlanjut pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 00.10 WIB di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai. Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan dua orang, masing-masing pria berinisial EP (27) dan perempuan berinisial DTA (25).

Dari keduanya, petugas mengamankan tiga butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat bruto 1,14 gram, satu lembar kertas permen serta dua unit telepon genggam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, narkotika tersebut diduga akan diperjualbelikan.

Dari hasil pengembangan terhadap perkara tersebut, petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial DTC (28) di Dusun IX, Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan. Dari tangan tersangka diamankan 15 butir pil ekstasi warna kuning dengan total berat bruto 4,98 gram, satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor.

Sementara itu, pengungkapan lainnya dilakukan oleh personel Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun III, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BH (47). Dari penguasaannya ditemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,43 gram, satu kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika serta satu alat hisap sabu atau bong.

Di lokasi yang sama turut diamankan seorang pria berinisial FR (25). Berdasarkan pemeriksaan urine, FR dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan masih dilakukan pendalaman oleh petugas.

Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

“Pengungkapan ini tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, jaringan peredaran, maupun pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan