Sel. Mei 5th, 2026

Polsek Gunung Malela Ringkus Pelaku Pencurian

IMG 20260505 WA0008 780x470
foto

Dawai News, Sumatera Utara – Polsek Gunung Malela meringkus Pelaku pencurian, di Kecamatan Gunung Malela, Senin, 4 Mei 2026.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan, pencurian sepeda motor yang terjadi di dalam garasi rumah warga di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Pelaku bernama Sutedi (26), seorang wiraswasta yang ternyata merupakan tetangga korban, diringkus pada Senin (4/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB. Penangkapan dilakukan hanya lima hari setelah laporan polisi diterima, tambahnya.

“Ini bukti nyata Polres Simalungun hadir untuk masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan korban Juliati (41), warga Huta III Sukosari, Nagori Bukit Maraja, pada 29 April 2026.

Peristiwa pencurian diketahui korban pada pagi hari sekitar pukul 05.20 WIB saat hendak menggunakan sepeda motor miliknya. Namun, ia mendapati kunci grendel pintu garasi dalam kondisi rusak.

“Setelah dicek, sepeda motor Honda Beat warna hijau BK 3796 TBV milik korban sudah tidak berada di tempat. Kerugian ditaksir sekitar Rp14 juta,” jelas Kapolsek.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya meringkus Sutedi di kawasan Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela.

“Ironisnya, pelaku merupakan warga satu lingkungan dengan korban,” kata AKP Hengky.

Usai penangkapan, petugas juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban di Huta III Gondang, Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, tersangka telah diamankan dan diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang pencurian. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan